Foto: Instagram/narkoba_ressintang
Pontianak Informasi, Lokal — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial N (27) ditangkap di sebuah kontrakan miliknya setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka berhasil diamankan di sebuah kontrakan miliknya dan ditemukan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diakui sebagai miliknya,” demikian pernyataan resmi akun Instagram @narkoba_ressintang yang diunggah pada 6 Juli yang lalu.
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Sintang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif.
“Kasat Narkoba Polres Sintang berkomitmen akan selalu memberantas peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Sintang,” lanjut unggahan tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, Kasat Narkoba juga menegaskan pentingnya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. “Tidak ada ruang bagi para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sintang demi menjaga anak-anak dan cucu-cucu penerus kita,” tegasnya.
Menutup unggahan, admin akun tersebut menuliskan pesan yang bersifat peringatan bagi pelaku lainnya. “Gas gas gas tangkap. Siap-siap cay siapa selanjutnya yang akan mimin tangkap lagi cay.”
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Sintang. Polres Sintang mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pelaporan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Penangkapan ini pun menuai beragam respons dari warganet. Sejumlah komentar dalam unggahan Instagram @narkoba_ressintang menyuarakan harapan agar polisi tidak hanya berhenti pada pemakai atau pengedar kecil, tetapi juga terus memburu bandar besar yang menjadi sumber utama peredaran narkoba.
