PONTIANKAN INFORMASI, LOKAL – Sebulan buron, Ruslan bin Muhammad Yusuf Narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun Kalimantan Tengah sejak 4 Desember 2022 berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak pada Minggu siang (8/1/2023) sekitar pukul 13.15 WIB di salah satu pusat perbelanjaan Kota Pontianak.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (9/1/2023), Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., bersama Kalapas Kelas Il B Pangkalan Bun Doni Handriansyah, SH, M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Ruslan Bin Muhammad Yusuf.
“Benar bahwa Polresta Pontianak berhasil menangkap Ruslan, tertangkapnya yang bersangkutan pada hari minggu (8/1/2023) telah melakukan pencurian sehelai pakaian di salah satu Mall di Jl. Tanjung Pura Pontianak dan berhasil diamankan pihak keamanan Mall tersebut, kemudian menghubungi piket Jatanras Polresta Pontianak,” ujarnya, dikutip dari rilis yang diterima Pontianak Informasi.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan Face Detection ternyata ada kesesuaian data dan langsung diamankan di Polresta Pontianak, langsung kami berkoordinasi dengan Lapas Kelas II B Pangkalan Bun untuk penyerahan yang bersangkutan.
Dari tangan yang bersangkutan petugas dapat mengamankan barang bukti berupa satu buas tas yang berisi sebilah pisau, satu buah gunting, obeng dan palu yang diduga sebagai sarana melakukan kejahatannya selama pelariannya diwilayah
Kalimantan Barat.
Setelah lari dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Terpidana Ruslan melarikan diri ke wilayah Kalbar. Tujuan pertamanya yaitu di Kabupaten Ketapang tepatnya di Kecamatan Sandai, di tempat tersebut ia melakukan pencurian sebuah sepeda motor dan akhirnya ditinggalkan di sebuah kantor Travel di daerah Sandai.
Dari tempat tersebut yang bersangkutan menumpang kendaraan travel menuju ke Pontianak dan turun disekitar tugu Mayor Alianyang Kecamatan Sui Ambawang. Kemudian, dia melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Sambas. (RS)