PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (30) usai diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy Michael Sihaloho, ketika dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan kejadian tersebut.
RH ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Parit Banjar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Menurut keterangan Aiptu Ade, korban kekerasan fisik adalah seorang anak berusia 7 tahun dengan inisial SR. SR merupakan anak tiri dari RH dan tinggal satu atap dengannya.
Kronologi kekerasan bermula ketika korban sedang mengayunkan adiknya. Saat itu, secara tidak sengaja, kepala korban berbenturan degan kepala sang adik.
RH yang mengetahui hal tersebut pun kesal sehingga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit kedua belah paha korban hingga meninggalkan bekas memar.
Ade menjelaskan bahwa ibu korban, yang merupakan istri pelaku, tidak terima perbuatan tersebut dan melaporkannya ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/2/24) lalu.
“Saat ini, RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” tegas Ade. (ad)