PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Anggota DPRD Kalbar, Muhammad Nurdin kembali mempertanyakan hasil investigasi KSOP Pontianak terkait bongkar muat babi tanpa izin di sebuah dermaga Kubu Raya. Nurdin mendesak KSOP Pontianak serius dalam mengungkap perkara tersebut.
“Apa hasil investigasi yang dilakukan KSOP Pontianak, saya minta KSOP tidak main-main dalam melakukan investigasi,” kata Nurdin kepada wartawan, Rabu (07/02/2024).
Selain itu, Nurdin juga mempertanyakan kenapa KSOP Pontianak atau aparat penegak hukum lain tidak menyentuh pelaku usaha pemasok babi tersebut.
Maksud Nurdin, KSOP Pontianak harus melakukan investigasi secara menyeluruh, komprehensif, jangan hanya memeriksa agen kapal.
“Kekisruhan inikan awalnya dari pelaku usaha yang tidak tertib dalam melakukan proses bongkar muat,” kata Nurdin.
Sebelumnya, DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) berencana memanggil jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak terkait dugaan bongkar muat 844 ekor babi tanpa izin.
“Kita ingin mendengar langsung dari pihak KSOP bagaimana peristiwa itu terjadi,” kata Nurdin, Jumat (26/01/2024) lalu.
Selain itu, terang Nurdin, pihaknya juga akan meminta penjelasan terkait dasar pemberian sanksi teguran kepada agen kapal yang jelas-jelas telah melakukan kesalahan. Lalu, setelah sanksi teguran, bagaimana soal potensi hilangnya pemasukan negara melalui PNBP.
Seperti diketahui, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri diatur berdasarkan Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023.
“Kenapa KSOP hanya memberi sanksi teguran? Inikan jadi pertanyaan, ada apa antara KSOP dengan agen kapal dan pengusaha babi itu,” cecar Nurdin.
Selain itu, dirinya juga menyoal tentang investigasi lanjutan yang dilakukan KSOP Pontianak. Dia berharap, hal tersebut jangan cuma menjadi isapan jempol belaka.
“Kita tunggu janji KSOP tersebut. Benar diwujudkan atau cuma cuap-cuap,” ujarnya.
Sejalan dengan apa yang diungkapkan Nurdin, sejauh ini memang belum tampak adanya laporan yang progresif dari hasil investigasi yang dilakukan KSOP. Bahkan pengusaha pemasok babi yang diketahui berinisial WS pun seolah dibiarkan tak tersentuh.
Parahnya, KSOP pun terkesan lebih memilih irit bicara pasca kasus ini terungkap dan menjadi perbincangan publik. Padahal menurut data-data yang beredar, pengiriman babi yang dilakukan oleh WS ini diduga tidak tercatat memiliki izin bongkar muat. Selain hanya mengantongi Surat Keterangan Kesempatan Hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang ditandatangani dan cap basah pada 4 Januari 2024 dari dokter hewan berwenang, yakni berupa 1000 ekor hewan babi dengan rincian 560 ekor jantan dan 440 ekor betina.
Selain pengusaha berinisial WS, soal kelanjutan pemeriksaan terhadap sang pemilik lokasi tempat bongkar muat babi di Kubu Raya berinisial HEN pun tak jelas. HEN yang beberapa kali dicoba dihubungi belum dapat dikonfirmasi.