PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pada Kamis (20/7/2023) kemarin, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar M Kebing L itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson, yang mewakili Pemprov Kalbar, menyampaikan secara rinci Rancangan KUA-PPAS tersebut di depan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar.
Adapun tujuan dari penyusunan KUA-PPAS tersebut ialah untuk merumuskan kebijakan terkait target pengeluaran dan pendapatan daerah Kalbar. Harisson mengatakan, rencana pendapatan dan pembiayaan daerah yang ditargetkan mencapai Rp6,2 triliun lebih.
Dia merinci rancangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun 2024 ditargetkan melebihi angka Rp 6.260.189.379.489. Adapun target anggaran pendapatan Pemprov Kalbar di tahun 2024 adalah sekitar Rp 6.110.189.379.489.
Sekda Harrison menjelaskan, sumber-sumber anggaran pendapatan Pemprov Kalbar berasal dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 3.181.634.496.489
- Pajak Daerah sekitar Rp 2.744.947.300.486
- Retribusi Daerah sebesar Rp 10.519.386.000
- Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan sekitar Rp 122.587.000.090
- dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya sekitar Rp 303.580.782.913
Selain itu, terdapat pula Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp 2.926.169.910.000 dan Pendapatan Lainnya sekitar Rp 2.385.000.000.
Untuk alokasi belanja, rancangan yang menargetkan sekitar Rp 6.260.189.379.489 mencakup:
- Belanja Operasi sekitar Rp 3.820.655.762.506, yang terdiri dari Belanja Pegawai sekitar Rp 1.819.958.723.199, Belanja Barang dan Jasa sekitar Rp 1.562.463.380.648, Belanja Hibah sekitar Rp 438.216.000.659, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 18.000.000.
- Alokasi Anggaran Belanja Modal sekitar Rp 1.021.822.213.783.
Sebelumnya dalam sambutannya, Harisson berterima kasih dan menghargai responsifnya Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar, yang telah membuat agenda sidang paripurna dapat terlaksana. Dia menegaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proses penyusunan APBD dimulai dengan menyusun KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Rancangan KUA dan PPAS Pemprov Kalbar memuat informasi tentang capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara APBD. Ini mencakup kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Sekda juga menjelaskan beberapa target untuk tahun 2024, termasuk pertumbuhan ekonomi sebesar 5,82%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 70,98%, penurunan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,32%, dan target angka kemiskinan antara 5,00% hingga 5,30%.
Rancangan KUA-PPAS 2024 sudah diserahkan kepada DPRD Provinsi Kalbar untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut. Turut hadir mendampingi Kebing dalam paripurna, Wakil Ketua DPRD Kalbar Yuliana, Prabasa Anantatur dan Syarif Amin Muhammad, para anggota dewan, dan jajaran fraksi di DPRD Kalbar. (yd)