PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Seorang pria berusia 23 tahun, berinisial YO, terancaman hukuman 12 tahun penjara usai menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Titi Baru, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tumbang Titi Polres Ketapang, Iptu Tulus, pelaku telah mengakui melakukan pembunuhan tersebut.
“Pelaku ditangkap beserta barang bukti dan saat pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya mencuri dan melakukan pembunuhan,” kata Tulus seperti dikutip dari Antara, Senin (18/9/23).
Peristiwa tragis pencurian dan pembunuhan itu terjadi di rumah korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 60 tahun dengan inisial EW, di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Rabu (13/9).
Jenazah korban ditemukan dalam keadaan tergeletak di dalam rumahnya dengan tanda-tanda telah mengalami kekerasan.
Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di berbagai bagian tubuh korban, termasuk bagian leher, dada sebelah kanan, telinga sebelah kanan, dan mulut korban yang mengeluarkan darah.
Kepala Kapolsek Tulus menjelaskan bahwa pelaku YO saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ad)