Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Unsur Pidana Tak Terpenuhi, Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Dilanjutkan
  • Lokal

Unsur Pidana Tak Terpenuhi, Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Dilanjutkan

Editor PI 19/10/2024
Mursyid Hidayat, Ketua Bawaslu Kalbar dan Uray Juliansyah, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar (Suara.com/Maria)

Mursyid Hidayat, Ketua Bawaslu Kalbar dan Uray Juliansyah, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar (Suara.com/Maria)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Lismaryani, istri mantan Gubernur Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah beredar rekaman video di media sosial. Lismaryani diduga melakukan kampanye di lingkungan SMA Negeri 1 Sungai Raya, mengajak pemilih untuk mendukung pasangan calon gubernur nomor urut 01, Sutarmidji-Didi Haryono, yang memicu polemik dan laporan dari pendukung pasangan nomor urut 02, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan (NKRI), kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar.

Kasus ini mencuat setelah relawan NKRI menuding Kepala Dinas Pendidikan Kalbar memfasilitasi kampanye tersebut di dalam lingkungan sekolah, yang seharusnya netral dari kegiatan politik. Dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Sungai Raya, tetapi juga di SMA Negeri 1 Mempawah.

Uray Juliansyah, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut. “Dari informasi yang kami dapatkan, dugaan pelanggaran ini tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Sungai Raya, tetapi juga di SMA Negeri 1 Mempawah,” ujarnya seperti dikutip dari suara.com, pada Jumat (18/10/2024).

Setelah temuan awal, Bawaslu mengadakan rapat pleno untuk menilai apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses lebih lanjut. Setelah melalui proses verifikasi, kasus ini resmi didaftarkan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu dan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Tahapan pembahasan di Gakkumdu dimulai untuk memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Uray. Proses ini melibatkan klarifikasi terhadap terlapor, pemeriksaan saksi, serta konsultasi dengan ahli teknologi informasi dan bahasa untuk memverifikasi bukti yang ada.

Bawaslu juga melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian guna memperkuat bukti-bukti yang diajukan. “Kami memastikan setiap langkah dilakukan dengan cermat untuk memastikan bukti-bukti valid dan tidak ada yang terlewat,” jelas Uray.

Namun, dalam rapat pleno Gakkumdu yang digelar pada 18 Oktober 2024, kasus ini dihentikan. Meski unsur subjek dan perbuatan telah terpenuhi, beberapa unsur lain yang disyaratkan untuk menindak pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi.

“Meski ada bukti, jika unsur pidana tidak terpenuhi secara menyeluruh, maka kasus tidak bisa dilanjutkan,” tegas Uray.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu tetap mengacu pada Undang-Undang Pilkada, termasuk Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 187 Ayat 3 Jo Pasal 69 huruf H dan I.

Tags: bawaslu Kalbar kampanye Pilgub Kalbar Pilkada 2024 Sutarmidji

Continue Reading

Previous: Sutarmidji Dapat Dukungan Pedagang Pasar Ratu Melati, Kenang Jasa Saat Jadi Gubernur
Next: 33.074 Peserta Tari Jepin Pecahkan Rekor Dunia MURI

Related Stories

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2237
  • Lokal
  • News

Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing

Editor PI 21/04/2026

Berita Terbaru

  • Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal 21/04/2026
  • Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan 21/04/2026
  • DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang 21/04/2026
  • Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing 21/04/2026
  • Pria Jambret HP Bocah di Pontianak Berhasil Ditangkap, Kenangan Foto Bersama Almarhum Ayah Hilang 21/04/2026
  • IBI di Garda Terdepan: Menguatkan Peran Bidan dalam Transformasi Kesehatan Ibu dan Anak 21/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026
IMG_2237
  • Lokal
  • News

Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing

Editor PI 21/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.