PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Pemilik toko handphone VIP Gadget, di Jalan Putri Daranante Pontianak jadi korban dugaan tindak pidana penipuan online, pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
Owner VIP Gadget Apriadi mengatakan, tokonya melakukan penjualan handphone di berbagai sosial media, salah satunya adalah instagram.
“Pada akhir Desember 2022 ada akun instagram pelaku chat dm ke instagram kami dan ingin melakukan orderan handphone. Namun setelah direkap dan dikirimkan rincian sera nomor rekening, dia tidak ada kabar. Tanggal 26 Januari 2023 lalu dia chat lagi di-dm Instagram dan mengatakan ingin mengorder handphone,” jelasnya saat di konfirmasi, Jumat (24/2).
Dia menambahkan, pada tanggal 29 Januari 2023, pelaku hanya menanyakan handphone Xiaomi 12 Lite. Tanpa tanya stok langsung ditransfer ke rekening mandiri 1460009840104 atas nama Apriadi dari rekening BCA atas nama Faishal dengan keterangan dari Pak Very, namun ternyata HP Xiaomi 12 lite stoknya kosong.
“Lalu pelaku mengganti orderannya ke hp VIVO V25E dengan IMEI 861540067205156 dengan ongkos kirim melalui JNE senilai Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Uang yang tersisa di kami seharusya adalah Rp1.226.000 (satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah),” katanya.
Pemilik Instagram pelaku meminta kami untuk masukkan ke amplop dan mengirimkannya bersama dengan paket hp VIVO V25E ini ke alamat Agen JNE Ngabang JI. Pangeran Cinata No.49 Ds. Raja Kel. Hilir Tengah Kec. Ngabang Kab. Landak Kalbar 79357. Ternyata amplop yang berisi uang tadi ditolak oleh pihak JNE karena prosedur mereka tidak diperbolehkan mengirimkan uang, sehingga pelaku meminta kami untuk mentransfer uang itu ke rekening BRI 751001000388503 atas nama Qamaryati.
“Dan sudah ia transfer melalui rekening BCA saya,” ujar Apriadi.
Lalu ditanggal 10 Februari 2023 pelaku kembali memesan HP Xiaomi 12 lite dan ditransfer 2 kali dengan nominal Rp3.000.000 dengan keterangan DP Innova dan Rp.2.000.000 dengan keterangan tambahan DP Innova ke rekening BCA 0291766721 atas nama Apriadi melalui rekening BCA atas nama Muhammad Yusdi.
“Pelaku memesan taxi untuk datang ke toko kami untuk mengambil HP Xiaomi 12 lite dengan IMEl 861287069858505 ini,” pungkas Apriadi.
“Kebetulan kami juga meminta nomor supir taxi tersebut dengan nama Johandi nomor hpnya 085846239990 agar mengantisipasi jika unit tidak sampai. Ditanggal 15 Februari 2023 rekening Mandiri 1460009840104 atas nama Apriadi mendadak tidak bisa digunakan,” imbuhnya.
Apriadi mencoba menghubungi call center.
“namun saya diminta untuk datang ke cabang bank Mandiri di Ayani. Ditanggal 16 Februari 2023 saat saya datang ke bank Mandiri cabang Ayani, saya baru mengetahui bahwa rekening saya dibekukan karena adanya laporan penipuan dari Faishal nasabah bank BCA yang sebelumnya pernah mengirimkan uang senilai Rp5.000.000 ke saya ditanggal 29 Januari 2023.
“Dari sinilah saya menjadi curiga dengan semua transaksi yang dilakukan oleh pelaku ini. Ditanggal 22 Februari 2023, pelaku pelaku sembilan ribu rupiah) dan dia langsung transfer lagi senilai Rp5.000.000 (Lima juta rupiah) melalui rekening BANK JATENG atas nama Muh Ikhwan. Dan pelaku ini meminta taxi untuk datang ke toko,” tutupnya. (RS)