Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Wali Kota Instruksikan Dishub Tertibkan Jukir Nakal
  • Lokal
  • News

Wali Kota Instruksikan Dishub Tertibkan Jukir Nakal

Redaksi PI 18/02/2022
walkt

IST/ Prokopim

Berita PIFA, PONTIANAK INFORMASI – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak untuk melakukan investigasi dan memberi sanksi apabila menemukan juru parkir (jukir) nakal yang melakukan pemerasan di ruas jalan.

“Saya tegaskan jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu. Saya minta Dishub lakukan penertiban terhadap jukir-jukir nakal,” tegasnya, Jumat (18/2).

Sebelumnya sempat beredar viral di media sosial postingan video diamankannya seorang jukir yang meminta tarif parkir diluar ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) Rp2.000 dan roda empat (mobil) Rp3.000.

Terhadap jukir liar, Dishub Kota Pontianak diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap parkir-parkir liar. Ia juga meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dishub Kota Pontianak apabila menemukan kejanggalan di lapangan terkait perparkiran. Sanksi terberat bagi jukir liar dan nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi jukir di tempat lain di Kota Pontianak.

“Karena jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku termasuk pungli dan itu bisa ditindak,” ungkapnya.

Ke depan, Pemkot Pontianak akan mengkaji untuk menerapkan pembayaran parkir non tunai dengan aplikasi uang elektronik melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dengan menggunakan metode ini, tujuannya untuk menghindari penarikan tarif parkir diluar ketentuan Perda yang berlaku.

“Sehingga pembayaran sistem ini lebih memudahkan pengguna jasa parkir dalam melakukan pembayaran,” jelasnya.

Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menerangkan kronologis kejadian yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Menurutnya, jukir yang melakukan tindakan pungli tersebut bukanlah jukir resmi, tetapi jukir liar. Oknum tersebut langsung diamankan di Polsek Pontianak Selatan.

“Oknum jukir itu memungut tarif parkir diluar ketentuan perda,” terangnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menertibkan jukir-jukir nakal di wilayah Kota Pontianak dengan menggelar razia di lapangan bersama tim intensifikasi yang sudah dibentuk. Tim ini terdiri dari Dishub, Badan Keuangan Daerah (BKD), kepolisian dan dibackup Pomad. Apabila ditemukan jukir nakal yang tidak mematuhi tarif parkir sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2020, petugas tidak hanya menegur tetapi langsung diamankan oleh aparat penegak hukum.

“Selain dibawa ke aparat penegak hukum, lokasi parkirnya akan kita tarik izinnya dan akan dilelang untuk mereka yang lebih beritikad baik dan benar dalam mengelola lahan parkirnya,” pungkasnya. (RS)

Tags: Pemkot Pontianak

Continue Reading

Previous: Pemkot Revitalisasi Kawasan Tugu Khatulistiwa
Next: Terpapar Varian Omicron, Syarif Machmud Alkadrie Harap Warga Waspada dan Tingkatkan Prokes

Related Stories

IMG_6392
  • News

BMKG Ungkap OMC Tak Bisa Dilakukan di Semua Wilayah Kalbar

Editor PI 23/08/2026
IMG_6369
  • News

BPBD Pontianak Siaga Cegah Karhutla Meluas ke Wilayah Kota Pontianak

Editor PI 23/08/2026
054b94d0-ef7f-48b1-a575-778277f146f5
  • News

Galah Kepong Hadir di Festival Musik, Kenalkan Permainan Tradisional kepada Anak-anak

Editor PI 22/08/2026

Berita Terbaru

  • BMKG Ungkap OMC Tak Bisa Dilakukan di Semua Wilayah Kalbar 23/08/2026
  • BPBD Pontianak Siaga Cegah Karhutla Meluas ke Wilayah Kota Pontianak 23/08/2026
  • Galah Kepong Hadir di Festival Musik, Kenalkan Permainan Tradisional kepada Anak-anak 22/08/2026
  • Festival Musik Pontianak Hadirkan Nuansa Tradisional dan Libatkan Musisi Lokal 22/08/2026
  • Bupati Sujiwo: Senam Bersama Jadi Momentum Peduli Kesehatan dan Lingkungan 21/08/2026
  • Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan 21/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6392
  • News

BMKG Ungkap OMC Tak Bisa Dilakukan di Semua Wilayah Kalbar

Editor PI 23/08/2026
IMG_6369
  • News

BPBD Pontianak Siaga Cegah Karhutla Meluas ke Wilayah Kota Pontianak

Editor PI 23/08/2026
054b94d0-ef7f-48b1-a575-778277f146f5
  • News

Galah Kepong Hadir di Festival Musik, Kenalkan Permainan Tradisional kepada Anak-anak

Editor PI 22/08/2026
IMG_6391
  • News

Festival Musik Pontianak Hadirkan Nuansa Tradisional dan Libatkan Musisi Lokal

Editor PI 22/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.