PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh Gugatan Sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies – Cak Imin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud, senin (22/4). Dengan demikian Prabowo-Gibran sudah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Di dalam persidangan, MK menyatakan Permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan. Ketua DPD Gerindra Kalbar, H. Yuliansyah, SE menyambut baik atas putusan tersebut.
Yuliansyah menyatakan bahwa kemenangan Prabowo Gibran sudah tidak dapat dibantah lagi. Paslon Prabowo-Gibran sudah sah secara hukum sebagai Presiden dan wakil Presiden terpilih, yang mana putusan tersebut sudah Final dan Mengikat.
“Pasca Putusan MK, kami mengajak kepada seluruh Masyarakat Kalbar untuk Bersatu Kembali. Prabowo-Gibran sudah sah menjadi Presiden dan Wapres RI terpilih. Keduanya memiliki legitimasi yang kuat untuk memimpin Indonesia,” ujar Yuliansyah yang juga sebagai Ketua Harian TKD Prov. Kalimantan Barat.
“Adanya perbedaan pilihan pada saat Pemilu merupakan suatu hal yang lumrah. Hal tersebut merupakan konsekuensi di setiap negara menganut sistem pemerintahan yang demokratis. Apalagi seperti Provinsi Kalimantan Barat dengan kondisi Masyarakat yang cukup heterogen,” tuturnya.
“Kami mengajak seluruh Masyarakat Kalbar untuk Kembali Bersatu. Ingat, karakter asli masyarkat Kalbar adalah Masyarakat yang mencintai kebersamaan, toleran dan memiliki rasa kekeluargaan yang tinggi. Hal ini merupakan modal dasar kita untuk Bersatu dan Kembali membangun Kalbar untuk menjadi lebih maju lagi dibawah kepemimpinan Prabowo Gibran,’ pungkasnya menambahkan.