PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Gregorius Ronald Tannur (31), putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini (27).
“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce seperti dikutip dari detikcom, Jumat (6/10/2023).
Menurut laporan awal, Ronald sempat melaporkan bahwa Dini meninggal dunia akibat masalah asam lambung, yang ternyata merupakan laporan palsu.
Adapun kronologi penganiayaan dimulai ketika Dini dan Ronald keluar dari ruang karaoke di Blackhole KTV, Surabaya. Pukul 00.10 WIB, keduanya terlibat percekcokan di dalam lift. Ronald kemudian menganiaya Dini, membuatnya terjatuh hingga duduk. Tersangka kemudian memukul korban dengan botol tequila sebelum melindasnya dengan mobil. Dini terseret hingga 5 meter.
Pasma menjelaskan bahwa setelah melindas korban, tersangka didatangi oleh petugas keamanan. Dia kemudian mengangkat tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen.
Awalnya, Ronald dan Dini sempat berkaraoke dan minum minuman keras di Blackhole KTV setelah makan di GWalk Citraland Surabaya. Mereka kemudian bergabung dengan teman-teman Ronald di salah satu ruangan. Botol minuman keras yang mereka konsumsi menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.
Setelah beberapa jam berada di ruangan tersebut, Ronald dan Dini memutuskan untuk pulang. Namun, saksi pihak keamanan Blackhole KTV mengaku melihat keduanya pulang sambil cekcok, yang akhirnya berujung pada penganiayaan oleh Ronald hingga Dini tewas.
Korban akhirnya dibawa ke RSU dr Soetomo untuk mendapat pertolongan medis, tetapi sayangnya, pada pukul 02.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pasma juga mengonfirmasi bahwa tersangka Ronald Tannur telah ditahan. Penahanan ini dilakukan pada Kamis malam, 5 Oktober 2023.