Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Bahlil: Skema Blending BBM Tidak Menyalahi Aturan Jika Sesuai Standar
  • Nasional
  • News

Bahlil: Skema Blending BBM Tidak Menyalahi Aturan Jika Sesuai Standar

Editor PI 27/02/2025
WhatsApp Image 2025-02-27 at 16.09.55

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema pencampuran atau blending bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan selama kualitas dan spesifikasi bahan bakar yang dihasilkan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2).

Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran masyarakat terkait beredarnya Pertalite (RON 90) yang diduga dioplos menjadi Pertamax (RON 92). Menurut Bahlil, proses blending umum dilakukan di kilang minyak atau refinery untuk menyesuaikan spesifikasi BBM agar memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Kasus Korupsi di Pertamina Patra Niaga

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menyinggung kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Riva diduga melakukan pembelian BBM dengan spesifikasi RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya hanya RON 90 atau lebih rendah. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riva sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang mencakup pelanggaran dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Evaluasi Kebijakan Impor BBM

Menanggapi permasalahan ini, Bahlil menyatakan bahwa Kementerian ESDM telah melakukan pembenahan dalam sistem perizinan impor BBM. Jika sebelumnya izin impor diberikan untuk jangka waktu satu tahun, kini izin tersebut hanya diberikan dalam periode enam bulan agar dapat dievaluasi secara berkala.

“Makanya sekarang, izin-izin impor kami terhadap BBM tidak satu tahun sekaligus. Kami buat per enam bulan, supaya ada evaluasi,” ungkapnya.

Selain itu, Kementerian ESDM juga akan memperketat kebijakan ekspor minyak mentah. Minyak yang sebelumnya diekspor kini diwajibkan untuk diolah di dalam negeri guna meningkatkan ketersediaan dan efisiensi produksi BBM nasional.

“Nanti yang bagus, kami suruh blending. Nanti yang tadinya itu nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kami minta harus diolah di dalam negeri,” tambah Bahlil.

Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menegaskan bahwa produk Pertamax atau RON 92 yang dijual oleh Pertamina telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Ia juga membantah tudingan bahwa Pertamax merupakan hasil oplosan.

Menurut Ega, penambahan zat aditif pada BBM merupakan praktik umum yang bertujuan untuk meningkatkan performa mesin kendaraan. Zat aditif yang digunakan bersifat anti-karat, memiliki efek detergensi untuk membersihkan mesin, serta membantu kendaraan lebih ringan saat digunakan.

“Jadi tidak betul bahwa Pertamax ini adalah produk oplosan karena kita tidak melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah pengetatan regulasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM serta klarifikasi dari Pertamina, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas BBM yang beredar di pasaran tetap terjaga.

Continue Reading

Previous: Pelanggan Setia, Bakir Ghozali Tak Menyangka Dapat Hadiah Motor saat Gebyar Sobek Label Yamalube di Fortuna Jaya Motor Sintang
Next: Komisi III DPRD Kalbar Temukan Perusahaan Abai Pajak

Related Stories

Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi
  • Nasional

Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi

Tyo 10/12/2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas
  • Nasional

Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas

Tyo 10/12/2025
Dedi Mulyadi Jenguk Korban Banjir di Sumatera, Bawa Bantuan dan Sapa Langsung Warga yang Terdampak
  • Nasional

Dedi Mulyadi Jenguk Korban Banjir di Sumatera, Bawa Bantuan dan Sapa Langsung Warga yang Terdampak

Tyo 09/12/2025

Berita Terbaru

  • Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya 10/12/2025
  • Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet 10/12/2025
  • Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi 10/12/2025
  • Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas 10/12/2025
  • Jet Tempur China Dituduh Kunci Radar Pesawat Jepang, Ketegangan di Langit Asia Timur Meningkat 09/12/2025
  • Dedi Mulyadi Jenguk Korban Banjir di Sumatera, Bawa Bantuan dan Sapa Langsung Warga yang Terdampak 09/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya
  • Kubu Raya
  • Lokal

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya

Tyo 10/12/2025
Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet
  • Internasional

Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet

Tyo 10/12/2025
Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi
  • Nasional

Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi

Tyo 10/12/2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas
  • Nasional

Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas

Tyo 10/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.