PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Wawan mengatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menerima gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam perusahaan-perusahaan yang didirikan Rafael Alun Trisambodo itu sang istri Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan Rafael Alun harus dianggap sebagai suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Selain itu, Rafael Alun juga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum. (ad)