PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin kembali menegaskan soal aturan melarang kampanye di tempat ibadah. Hal ini disampaikannya menanggapi pembentangan bendera salah satu peserta Pemilu 2024 di Masjid At-taqwa Kota Cirebon, Jawa Barat.
“Itu sudah ada aturannya ya, tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu semua partai harus mematuhi,” tegas Ma’ruf, dikutip dari keterangan tertulisnya yang dimuat CNNIndonesia.com, Minggu (8/1/2023).
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia itu menambahkan, pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi menimbulkan konflik antarjemaah. Sebab, menurutnya tak semua jemaah punya pilihan yang sama untuk partainya.
“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi lagi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar,” tegas dia.
Ma’ruf menilai apa yang dilakukan partai tersebut dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya. Kemudian, dianggap tidak maslahat dan tidak baik untuk keutuhan bangsa.
Pada kesempatan tersebut, Ma’ruf juga menekankan agar partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebelumnya beredar foto kader Partai Ummat membentangkan bendera berlogo partainya di dalam Masjid Raya At-taqwa Cirebon, Jawa Barat pada 1 Januari 2023. Kejadian tersebut pun menghebohkan dunia politik di Tanah Air.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon, Herlina Kasdukhi, menerangkan awalnya kader-kader menggelar sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 di masjid tersebut. Mereka kemudian berfoto bersama.
Herlina menambahkan, saat sesi foto bersama internal partai, ada kader yang spontan membentangkan bendera Partai Ummat.
Kejadian itu sudah direspon oleh pengurus masjid setempat. Ketua Harian Pengurus Masjid Raya Attaqwa Cirebon Ahmad Yani mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada Partai Ummat karena secara sengaja membentangkan atribut bendera partai politik di masjid tersebut. (yd)