PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada rencana untuk memeriksa Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait kemunculan namanya dalam sidang kasus dugaan suap yang
melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat (9/8/2024).
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait rencana pemanggilan Saudara BN di tingkat penuntutan maupun penyidikan. Jadi saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa perihal berita dimaksud,” kata Tessa seperti dikutip dari suara.com, Sabtu.
Meski demikian, Bobby Nasution telah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh KPK guna mengonfirmasi keterlibatan dalam pertambangan yang disebut sebagai Blok Medan, yang diketahui dimiliki oleh istrinya, Kahiyang Ayu.
“Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya,” ujar Bobby di Medan.
Isu mengenai Blok Medan mencuat setelah Kepala Dinas ESDM Malut, Suryanto Andili, mengungkapkan bahwa pertambangan tersebut adalah milik Bobby Nasution. Hal ini disampaikan Suryanto saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK, di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, pada Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengakui bahwa ia pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara.
Merespon kesaksian Suryanto, AGK mengonfirmasi bahwa ia memang pernah
bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut. AGK juga menjelaskan bahwa Blok Medan yang dimaksud adalah milik Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo.
“Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan,” ungkap AGK.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara ini, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.
Kasus ini masih berproses di Pengadilan
Tipikor Ternate, di mana AGK diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis.