PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengemukakan pendapat berbeda terkait putusan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dalam dissenting opinion-nya, Saldi Isra menyoroti masalah netralitas penjabat (Pj.) Gubernur selama Pilpres 2024.
Menurut Saldi Isra, setelah mendalami keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mempertimbangkan alat bukti dengan seksama, ia menemukan indikasi bahwa sejumlah Pj. Gubernur tidak netral selama Pilpres 2024, salah satunya di Kalimantan Barat.
“Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas penjabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” kata Saldi.
*Tuntutan Pemungutan Suara Ulang*
Saldi Isra memandang bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Hal ini menjadi penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Ia juga menekankan perlunya antisipasi dan pencegahan terhadap politisasi bantuan sosial (bansos) serta mobilisasi aparat negara dalam pemilu.
Saldi Isra menilai dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.
“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” ujar Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
*Putusan MK Menolak Permohonan Anies-Muhaimin*
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, menyatakan penolakan tersebut.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Terhadap putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (ad)