PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial Kusniadin (30) dilaporkan telah menganiaya seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kusniadin menyerahkan diri ke kantor polisi setelah sebuah video calon penumpangnya menangis dan menjadi viral di media sosial.
Kusniadin dikabarkan menganiaya mahasiswi bernama RA (inisial) setelah korban membatalkan pesanannya melalui aplikasi ojek online. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 21 Juli, dan kini tengah ditangani oleh pihak berwajib.
Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Rasyid, membenarkan bahwa Kusniadin telah menyerahkan diri ke polres setelah video penganiayaan tersebut menjadi viral.
“Iya benar, driver ojek online itu yang viral penumpangnya menangis sudah menyerahkan diri ke polres tadi malam,” kata Rasyid seperti dikutip dari CNN, Minggu (23/7/23).
Menurut Rasyid, kejadian berawal ketika korban, RA, memesan ojek online melalui aplikasi. Saat korban sedang menunggu ojek untuk menjemputnya, Kusniadin datang dan mengetahui bahwa pesanannya telah dibatalkan. Pelaku kemudian mempertanyakan pembatalan tersebut kepada korban.
Sayangnya, RA tidak menyadari bahwa pesanannya telah dibatalkan, dan Kusniadin tidak menerima penjelasan korban. Hal ini membuat pelaku marah, dan ia berusaha merebut ponsel korban. Meski begitu, korban berhasil menghindari usaha pelaku.
Emosi Kusniadin semakin memuncak, dan akhirnya ia memukul RA di bagian lengan kanan, menyebabkan korban merasakan sakit yang cukup mengganggu. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Rasyid menyatakan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah rasa jengkel Kusniadin terhadap korban. Pelaku merasa kesal karena telah datang sesuai lokasi pesanan yang diberikan oleh korban, namun korban membatalkan pesanan tanpa memberi alasan yang memuaskan. Ketika Kusniadin menanyakan hal ini, korban tidak mengakui bahwa ia sebenarnya telah memesan ojek online dan membatalkannya.
“Kita masih menunggu penyelidikannya, apakah kasus ini masuk pada Pasal 352 ayat 1 atau pasal 352 KHUPidana,” tambah Rasyid.