
Agus saat digiring aparat. (ANTARA)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus alias IWAS, seorang penyandang disabilitas tunadaksa, kini bertambah menjadi 15 orang. Data terbaru ini diperoleh dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, meningkat dari jumlah sebelumnya yaitu 13 orang.
Syarif menyatakan bahwa fokus pemeriksaan saat ini adalah pada lima korban utama sesuai laporan pertama. Proses hukum terhadap Agus terus berlangsung dengan pendampingan kuasa hukum baru. Status penahanan Agus tetap sebagai tahanan rumah karena fasilitas tahanan khusus disabilitas belum tersedia.
Agus dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas terpenuhi selama proses hukum berjalan. (ad)