PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bersama dua anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
“Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10).
Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari tindakan SYL yang melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan. Setelah itu, SYL membuat kebijakan pungutan dan setoran uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keperluan pribadi dan keluarga.
“SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan,” kata Johanis.
Johanis menjelaskan bahwa jumlah uang yang berhasil dikumpulkan oleh mereka berkisar antara USD4.000 (sekitar Rp62 juta) hingga USD10.000 (sekitar Rp156 juta) per bulan.
Uang ini, menurut KPK, digunakan oleh SYL untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Hingga saat ini, total uang yang dinikmati oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH diperkirakan mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Tim penyidik KPK masih terus melakukan penulusuran lebih mendalam terkait kasus ini. (ad)