PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Larangan buka puasa bersama (bukber) dari Pemerintah mendadak menjadi sorotan publik di Tanah Air. Karena dalam surat yang beredar, alasan larangan tersebut masih terkait dengan COVID-19, yakni masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Namun yang perlu digarisbawahi dari larangan tersebut, mereka yang dilarang untuk mengadakan kegiatan buka bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023 ialah kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, masyarakat umum masih diperbolehkan.
Hal tersebut sudah dikonfirmasi dan ditegaskan oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Kamis (23/3) kemarin. Dia menegaskan bahwa surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” katanya, seperti dikutip PI dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dia menambahkan, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik pun masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama. Selanjutnya, yang menurutnya tak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat terkait harta dan kekayaannya.
Terkait tiga poin tersebut, Presiden pun meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana. Kemudian, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama selama Ramadhan tahun ini.
“Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian,” tegas Pramono.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023. Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Sidang Isbat (Penetapan) Awal Ramadan 1444 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (22/3/2023).
“Berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan telah memenuhi kriteria MABIMS serta laporan rukyatul hilal, tadi kita bersepakat secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 Masehi,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang isbat. (yd)