PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan dua perusahaan farmasi di Tanah Air untuk menarik dan memusnahkan produk obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Ada empat jenis obat sirup yang dimaksud oleh BPOM, berikut daftarnya.
Dalam keterangan persnya, Kepala BPOM Penny K Lukito menyebutkan, dua perusahaan itu yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
“Kepada kedua industri farmasi tersebut badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman,” kata Penny, Rabu (9/11), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Penny menegaskan, penarikan produk yang diminta pihaknya adalah tugas dan tanggung jawab industri farmasi.
“Jadi penarikan seluruh produk itu menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif karena kejadiannya sekarang berbeda ya, kejadiannya luar biasa, pendampingan langsung juga dilakukan oleh kantor kantor badan pom di seluruh indonesia,” imbuhnya.
Adapun produk sirup yang dimaksud, pada PT. Ciubros Farma adalah Citomol dan Citoprim. Sementara pada PT Samco Farma, obat sirup Samcodryl dan Samconal
“Ini ada obat PT CF yang ditarik dan dimusnahkan, nama obat citomol, citoprim produksi Samco Farma adalah samcodryl dan samconal,” ujar Penny.
Penarikan obat-obat itu diminta agar dilakukan di seluruh Indonesia. Mulai dari gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi farmasi, rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat, hingga praktik mandiri tenaga kesehatan.
Nantinya, pemusnahan semua persediaan sirup obat itu akan disaksikan langsung oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM. Sebagai langkah antisipasi, BPOM juga memberhentikan produksi dan distribusi produk obat sirup dari PT PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas.
“Terhadap produk sirup obat dari PT SF dan CF lainnya yang gunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dilakukan penghentian produksi dan distribusi hingga ada perkembangan lebih lanjut,” tegas Penny.
“Jadi untuk produk yang lain pun juga sirop-sirop obat itu juga penghentian produksi dan distribusi,” tambah dia.
Sebelumnya, BPOM juga telah memberikan sanksi kepada tiga industri farmasi yakni pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut. Ketiga industri farmasi yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
“BPOM melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 (tiga) industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman,” tulis BPOM dalam keterangan tertulisnya yang dimuat dalam laman pom.go.id pada Senin (7/11).
Berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, BPOM menyimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.
“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” lanjut keterangan tersebut. (yd)