PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Iya sudah tersangka,” kata Wisnu saat dikonfirmasi, Senin (3/7).
Mario Dandy menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan setelah dilaporkan oleh AG yang merupakan mantan pacarnya.
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus dugaan pencabulan ini, Mario Dandy terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/23).
Sebelumnya, AG melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” ungkap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/23) lalu.
Sebelum menjadi tersangka pencabulan, nama Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik karena melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat koma dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kini akibat perbuatannya, Mario Dandy harus menyandang dua status tersangka, yakni dalam kasus penganiayaan terhadap David dan pencabulan terhadap AG.