Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Alasannya
  • Nasional
  • News

PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Alasannya

Editor PI 24/04/2024
Prabowo-Gibran

Pasangan Prabowo-Gibran nomor urut 2 di Pilpres 2024. (detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Setelah mengalami kekalahan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersiap untuk melanjutkan pertarungannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tim Kuasa Hukum PDIP menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih terlebih dahulu.

Gayus Lumbuun, Pimpinan Tim Hukum PDIP, menyatakan bahwa keputusan PTUN untuk melanjutkan proses persidangan merupakan angin segar bagi mereka.

Dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Gayus menjelaskan bahwa gugatan PDIP ke PTUN bertujuan untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran oleh KPU dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Gayus menekankan bahwa gugatan PDIP berbeda dengan yang diputuskan oleh MK. Mereka ingin memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam proses pemilu yang dilakukan oleh KPU.

“Kami berbeda, kami mencoba untuk menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU. Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami,” tuturnya.

Dengan adanya keputusan PTUN untuk melanjutkan perkara PDIP, tim hukum PDIP meminta KPU RI untuk menahan diri dalam menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

Sebelumnya, PDIP telah secara resmi mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 2 April 2024. Gugatan ini dilayangkan karena PDIP merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran sebagai cawapres.

Erna Ratnaningsih, anggota Tim Hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), menjelaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU. Mereka meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk menunda keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu hingga ada keputusan hukum tetap.

Tuntutan PDIP juga mencakup permintaan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran dari daftar calon presiden-wakil presiden.

Tags: Gibran Nasional PDIP Politik Prabowo Subianto

Continue Reading

Previous: The Power Of Netizen +62, Nathan Tjoe-A-On Bakal Bela Timnas Indonesia saat Hadapi Korsel
Next: Pj Gubernur Serahkan Penghargaan untuk Kota Pontianak

Related Stories

IMG_4879
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu

Editor PI 13/05/2026
IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu 13/05/2026
  • Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM 13/05/2026
  • AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1 13/05/2026
  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4879
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu

Editor PI 13/05/2026
IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026
8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.