Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Alasannya
  • Nasional
  • News

PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Alasannya

Editor PI 24/04/2024
Prabowo-Gibran

Pasangan Prabowo-Gibran nomor urut 2 di Pilpres 2024. (detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Setelah mengalami kekalahan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersiap untuk melanjutkan pertarungannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tim Kuasa Hukum PDIP menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih terlebih dahulu.

Gayus Lumbuun, Pimpinan Tim Hukum PDIP, menyatakan bahwa keputusan PTUN untuk melanjutkan proses persidangan merupakan angin segar bagi mereka.

Dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Gayus menjelaskan bahwa gugatan PDIP ke PTUN bertujuan untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran oleh KPU dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Gayus menekankan bahwa gugatan PDIP berbeda dengan yang diputuskan oleh MK. Mereka ingin memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam proses pemilu yang dilakukan oleh KPU.

“Kami berbeda, kami mencoba untuk menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU. Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami,” tuturnya.

Dengan adanya keputusan PTUN untuk melanjutkan perkara PDIP, tim hukum PDIP meminta KPU RI untuk menahan diri dalam menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

Sebelumnya, PDIP telah secara resmi mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 2 April 2024. Gugatan ini dilayangkan karena PDIP merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran sebagai cawapres.

Erna Ratnaningsih, anggota Tim Hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), menjelaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU. Mereka meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk menunda keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu hingga ada keputusan hukum tetap.

Tuntutan PDIP juga mencakup permintaan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran dari daftar calon presiden-wakil presiden.

Tags: Gibran Nasional PDIP Politik Prabowo Subianto

Continue Reading

Previous: The Power Of Netizen +62, Nathan Tjoe-A-On Bakal Bela Timnas Indonesia saat Hadapi Korsel
Next: Pj Gubernur Serahkan Penghargaan untuk Kota Pontianak

Related Stories

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026

Berita Terbaru

  • Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional 12/09/2026
  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.