PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kabar ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Senin (3/10/2022).
“Presiden akan memberikan santunan untuk masing-masing korban atau keluarga korban itu Rp50 juta dan akan segera dieksekusi dalam sehari – dua hari ini,” ungkapnya, mengutip Setkab RI.
Mahfud menerangkan bahwa santunan akan segera disalurkan setelah pemerintah mencocokkan terlebih dahulu data-data administratif dengan pemerintah daerah (pemda) serta lembaga terkait lainnya. Mahfud menyebut santunan sebagai bentuk empati dan kehadiran Pemerintah kepada korban.
“Mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya, tapi empati Kepala Negara dan kehadiran negara,” ujarnya.
Sementara, untuk korban yang luka-luka, Menko Polhukam menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan perawatan dan pengobatan dengan biaya ditanggung penuh oleh negara.
“Beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat. Nanti kita lihat yang sudah dibayar itu siapa, yang belum terbayar itu siapa, tinggal dikoordinasikan,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga memaparkan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani tragedi Kanjuruhan ini.
“Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum. Penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban (dan) penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti,” tegas Mahfud. (yd)