Konferensi Pers Pengungkapan Hasil Penyidikan ADP (Foto : Detik.com)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025, Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa penyebab kematian Arya adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas yang menyebabkan mati lemas. Polisi menyatakan tidak ditemukan keterlibatan orang lain dalam kejadian ini maupun unsur pidana.
Arya Daru ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Guest House Gondia, Menteng, Jakarta Pusat, pada pagi hari tanggal 8 Juli 2025. Tubuh Arya ditemukan dengan wajah tertutup lakban kuning dan pintu kamar terkunci dari dalam. Polisi juga memastikan tidak ditemukan DNA orang lain selain Arya di lokasi kejadian, termasuk di lakban dan barang bukti lain.
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa sebanyak 24 saksi dan menemukan 103 barang bukti terkait. Mereka juga melakukan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di 20 titik yang tidak menunjukkan adanya indikasi kekerasan atau rekayasa video.
Hasil toksikologi tidak menemukan zat berbahaya yang memengaruhi kondisi Arya. Dari aspek psikologis, ditemukan bahwa Arya mengalami kelelahan mental atau burnout akibat tugasnya di Direktorat Perlindungan WNI di Kemlu.
Meski hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya pihak lain yang terlibat, keluarga Arya Daru belum sepenuhnya menerima kesimpulan tersebut dan berharap penyidikan kasus kematian ini dapat terus berjalan hingga tuntas. Kakak ipar Arya, Meta Bagus, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan keluarga optimistis kebenaran akan terungkap pada waktunya.
“Kami juga mengajak kepada teman-teman media dan masyarakat luas untuk ikut mengawal jalannya proses ini dengan empati, kemudian informasi yang cukup berimbang dan objektif,” ujarnya yang dikutip dari detik.com.
Polisi menegaskan bahwa sampai saat ini belum ditemukan indikasi peristiwa pidana dalam kematian Arya Daru. Penyebab kematian dinyatakan murni karena kondisi fisik yang mengalami gangguan pernapasan atas yang berujung pada mati lemas, tanpa adanya tanda-tanda kekerasan atau campur tangan orang lain.
