PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapatkan gelar jenderal kehormatan bintang empat, pada Rabu (28/2/2024). Penghargaan ini diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemberian gelar tersebut adalah hal yang biasa dan sudah pernah dilakukan sebelumnya. Dia menjelaskan bahwa gelar serupa pernah diberikan kepada tokoh-tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Binsar Pandjaitan.
Jokowi juga menanggapi isu transaksi politik. Dirinya membantah bahwa anugerah tersebut merupakan bagian dari kesepakatan politik dengan Prabowo.
“Ya kalau transaksi politik kami berikan aja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu,” kata Jokowi seperti dikutip dari suara.com, Rabu.
Sementara itu, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan tersebut. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai bahwa pemberian gelar kehormatan itu bertujuan untuk mencuci ‘dosa’ Prabowo terkait peristiwa 1998.
Ia menilai bahwa ini adalah upaya untuk mengaburkan tanggung jawab Prabowo yang seharusnya masih menunggu proses pengadilan terkait kasus penculikan aktivis pada 1998.
“Salah satu cara untuk mengaburkan beban dan juga mengaburkan tanggung jawab dari Prabowo Subianto yang harusnya masih menunggu proses pengadilan terkait dengan peristiwa yang terjadi di 98,” kata Dimas.
Senada dengan Dimas, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, juga mengecam keputusan pemberian gelar tersebut. Isnur menyatakan bahwa pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo tidak tepat dan dapat melukai rasa keadilan para keluarga korban penculikan di era Reformasi 1998.
“Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” sambungnya. (ad)