Foto: Kompas.com
Pontianak Informasi, Nasional – Setelah lima bulan menanti sejak menyampaikan pengunduran diri pada 7 Februari 2025, Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pemberhentian ini tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 111/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan OIKN. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 Juli 2025 dan diteken langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam Keppres itu, pemberhentian Prof. Mohammed Ali Berawi mulai berlaku sejak pelantikan pejabat baru. Pemerintah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan jasa-jasanya selama menjabat.
Menanggapi kabar ini, Mohammed Ali Berawi yang akrab disapa Ale, menyampaikan rasa syukur dan refleksinya atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 111/TPA Tahun 2025 telah keluar. Bersamaan dengan Keppres ini maka berakhir secara resmi tugas saya sebagai Deputi THD OIKN,” kata Ale dalam pesan pribadinya kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kolega selama menjabat. “Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan Pimpinan Tinggi Madya OIKN atas kerja sama yang terjalin selama menjalankan tugas.”
Di akhir pesannya, Ale menyisipkan harapan. “Sukses selalu bagi kita semua untuk membangun republik tercinta,” tutupnya.
Pemberhentian ini merupakan bagian dari penyegaran struktur di tubuh OIKN seiring dengan akselerasi pembangunan serta persiapan pemindahan ibu kota negara.
