Berita Nasional, PIFA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam NegeriĀ pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Beragam protokol kesehatan telah diatur dalam SE tersebut, mulai dari soal penggunaan masker yang wajib 3 lapis hingga dilarang mengobrol dan menerima telepon saat di moda transportasi umum
Perlu diketahui bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh moda transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut, dan udara. SE yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 RI Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Berikut protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) via angkutan umum:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Pemerintah pusat memang tidak melarang perjalanan mudik lebaran tahun 2022. Namun pemerintah telah menetapkan syarat khusus terkait Covid-19, di antaranya warga yang sudah menerima booster tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum.
Bagi warga yang baru menerima vaksin dua dosis diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen. Sementara warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis, diwajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR. (yd)