Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi secara masif. Terlebih, katanya, pembeli minyak goreng curah di pasar maupun warung kebanyakan adalah kalangan yang sehari-harinya tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.
“Sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi harus dilakukan secara gencar. Terutama karena mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone,” kata Puan dalam keterangan persnya, Senin (27/6/2022), dikutip dari Parlementaria DPR RI.
Melansir laman resmi DPR RI, sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram dimulai hari ini hingga 2 pekan ke depan. Puan menilai, sosialisasi harus dilakukan serentak hingga pelosok daerah Tanah Air.
“Dan perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” ucap kader PDI-Perjuangan itu.
Puan menekankan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan agar pemerintah dapat mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan. Meski demikian, ia menilai sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja.
“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” ujarnya.
Kemudian mantan Menko PMK itu juga mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Sebab, kata Puan, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.
“Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri,” imbaunya.
Program minyak goreng curah rakyat bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Selama masa sosialisasi, lanjutnya, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.
Mewakili DPR RI, Legislator Dapil Jawa Tengah V itu berharap program itu bisa berhasil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak terhadap kenaikan harga.
“DPR juga berharap ada evaluasi selama masa sosialisasi ini sehingga kita bisa temukan formula terbaik dalam sistem pembelian minyak goreng,” tutupnya. (yd)