Menkeu Purbaya (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap hasil pemeriksaan terkait laporan adanya oknum pejabat Bea Cukai yang kerap nongkrong di gerai Starbucks. Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV dan konfirmasi di lokasi, Purbaya memastikan bahwa oknum tersebut bukan pegawai Bea Cukai, sehingga laporan sebelumnya dinyatakan tidak benar. Hal ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025).
“Tindak lanjut aduan pada periode 17 Oktober ada beberapa ini ya. Ada aduan yang tidak benar, yaitu tidak benar bahwa Bea Cukai yang saya bilang nongkrong di Starbucks tiap hari, ternyata bukan Bea Cukai,” ujar Purbaya tegas di acara tersebut.
Laporan masyarakat yang diterima melalui hotline “Lapor Pak Purbaya” di WhatsApp dengan nomor 0822-4040-6600 awalnya menyebut adanya pegawai Bea Cukai berseragam yang nongkrong dan melangsungkan pertemuan menggunakan laptop. Curiga atas laporan ini, Purbaya langsung melakukan pengecekan rekaman CCTV dan meminta keterangan yang terkait dengan kejadian sehari sebelumnya.
“Kita datangi Starbucks-nya, kita cek seperti apa sih itu-nya, jadi bukan orang Bea Cukai ternyata,” kata Purbaya menegaskan sekaligus meluruskan isu yang beredar.
Menteri Keuangan juga mengingatkan pegawai Bea Cukai untuk tidak lagi melakukan kegiatan nongkrong di Starbucks mengenakan seragam. Bahkan Purbaya memperingatkan akan menindak tegas atau memecat pegawai yang mengulangi perilaku tersebut demi menjaga citra institusi.
“Bilang, hari Senin ke depan kalau ada yang ketemu begini lagi, gua akan pecat! Walaupun katanya pecat pegawai negeri susah, saya akan pecat, saya persulit hidupnya. Masa nongkrong di Starbucks pake seragam, nggak kira-kira lu!” tegas Purbaya.
Pada kesempatan sebelumnya, masyarakat juga melaporkan bahwa oknum tersebut kerap berbicara hal-hal yang mencurigakan seperti mengamankan aset dan transaksi bisnis. Purbaya menyampaikan agar laporan-laporan tersebut diawasi lebih ketat agar tidak merusak integritas jajaran Bea dan Cukai.
