PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang wanita di Sibolga, Sumatera Utara, AST (28) tega memotong penis selingkuhannya. Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno membeberkan wanita tersebut mengaku kenal dengan korban, OG (28), melalui Facebook beberapa bulan lalu.
“Awalnya AST dan OG kenalan melalui Facebook dan sejauh ini sudah berkomunikasi selama tujuh bulan. Pada Oktober 2023, mereka perdana berjumpa di Madina (Mandailing Natal),” ujar Suyatno, dikutip dari detikSumut, Selasa (28/2/2023).
Dia menambahkan, setelah beberapa bulan keduanya berjumpa lagi di Padang Sidempuan dan melakukan hubungan suami istri.
Hubungan asmara keduanya berlanjut hingga OG ke Kota Sibolga dan mengajak AST berjumpa pada Sabtu (25/2). Namun, AST meminta dijemput OG di Padang Sidimpuan.
Setelah dijemput, keduanya lalu kembali ke Sibolga dan menyewa kamar di kawasan Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Suyatno menerangkan, saat dalam kamar OG yang dalam kondisi telanjang seusai mandi meminta berhubungan badan. Namun, AST menolak.
OG kemudian mengancam akan menyebarkan video mesum mereka sambil mengacungkan pisau yang biasa dia bawa ke arah AST.
“OG bilang kalau tidak mau berhubungan suami istri AST akan dihabisi,” terang Suyatno.
Keduanya pun cekcok. AST yang dapat merebut pisau langsung memotong alat vital OG hingga nyaris putus.
OG kemudian meminta AST mengembalikan pisaunya. Namun AST sempat menolak karena takut diserang OG.
Setelah OG berhasil meyakinkan pisau tersebut tidak digunakan untuk menyerang, AST pun mengembalikan pisau tersebut. Pisau itu langsung disembunyikan OG di dalam kamar mandi.
Kesakitan, OG kemudian meminta AST menemui pihak hotel untuk memanggil ambulans. Namun akibat luka OG parah, ia terpaksa dibawa berobat ke rumah sakit menggunakan becak.
“OG diperiksa dan tak lama menjalani operasi. Posisinya sekarang dalam keadaan lemah,” kata Suyatno.
Suyatno menatakan, AST kini telah ditetapkan jadi tersangka. Ia disangkakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.