PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Polres Lampung Utara melakukan penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta kepada Oman Abdurrohman, korban salah tangkap dalam kasus perampokan yang terjadi pada 22 Agustus 2017 silam di Kotabumi. Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi pada Senin (8/1/2024).
Kepolisian Lampung Utara wajib membayar uang ganti rugi ini setelah pihak Oman memenangkan praperadilan pada 17 Juni 2019. Petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu menyatakan bahwa negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai putusan tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa penyerahan uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan dalam menegakkan legitimasi hukum, sejalan dengan arahan Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dan menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya berlaku bagi warga sipil, tetapi juga bagi penegak hukum.
“Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat,” kata Umi dalam konferensi pers pada Selasa (9/1/2024).
Umi menambahkan bahwa Polres Lampung Utara telah meminta maaf kepada Oman yang merupakan seorang marbot masjid tersebut atas kesalahan yang menimpanya.
Kasus Oman bermula ketika dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017. Dalam proses penangkapan, Oman dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dengan cara kekerasan, bahkan kaki kirinya ditembak.
Setelah menjalani proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah, dan pada 4 Juni 2018, dia divonis bebas.
Bahkan dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung, putusan bebas PN Kotabumi dikuatkan, dengan majelis hakim menyatakan bahwa Oman tidak terbukti melakukan perampokan.