PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kantor Imigrasi di Bali mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang terbukti melakukan kegiatan tidak layak di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar. Pria berusia 69 tahun dengan inisial MAM itu diusir setelah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi,” kata Gede Dudy Duwita di Denpasar, dikutip dari Antara, Minggu.
MAM dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023, karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan di Kedewatan, Ubud. Petugas Satpol PP menangkap MAM dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, ia tidak bersedia memberikan keterangan serta tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAM telah melanggar Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Menurut Dedy, pendeportasian menjadi tindakan administratif yang diambil Imigrasi untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Setelah ditangkap oleh Satpol PP, MAM dilimpahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk proses lebih lanjut. Meskipun tidak dapat langsung dideportasi karena beberapa persoalan termasuk finansial, MAM kemudian ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama hampir 70 hari.
Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, Imigrasi Denpasar berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat. Akhirnya, MAM berhasil meninggalkan Bali dan terbang ke Seattle, negara bagian Washington, AS, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah biaya perjalanan ditanggung oleh Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman. (ad)