PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Kasus video oknum polisi peras polisi di Bekasi viral. Kasus ini pun sampai ke Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa menyatakan bahwa apa yang dilakukan Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada, pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” terangnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam, dikutip PI dari detiknews.
Dia mengatakan, pemasangan pelang yang dilakukan Bripka Madih hingga membawa massa ke lokasi di perumahan di Bekasi, merupakan sebuah pelanggaran.
“Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah pelang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” imbuhnya.
Seperti dikutip dari detiknews, atas pendudukan lahan tersebut, Bripka Madih pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor bernama Viktor Haloho, pada 31 Januari 2023. Bripka Madih dilaporkan mengganggu ketertiban masyarakat.
Kabid Propam Polda Metro Jaya menegaskan, ada beberapa aturan yang dilanggar oleh Madih.
“Yaitu yang pertama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar karena Kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi ‘dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia’,” jelasnya.
Bhirawa menambahkan, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E Ayat (1) paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, lantaran memviralkan video dirinya ketika menduduki lahan tersebut.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian,” demikian bunyi ayat tersebut.
Bhirawa mengatakan, perbuatan Madih pada hari Selasa 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 juga telah memberikan pernyataan melalui media televisi, media online yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menyusul adanya laporan tersebut, Bripka Madih akan diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya mengingat statusnya sebagai anggota Polri masih aktif. Ia menegaskan akan ada sanksi tegas jika Madih terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri, sebab ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan.
“Apapun itu, jadi anggota Polri diatur, tidak boleh bersikap atau berprilaku di luar aturan yang ada, apalagi melanggar. Apapun itu dan tentunya semua itu, kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara objektif, dan profesional serta transparan,” imbuh dia. (yd)