PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Dalam sidang pleno khusus yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Senin, Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik dan mengambil sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menggantikan Anwar Usman.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra ini juga menetapkan masa jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028.
Suhartoyo dipilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang dilaksanakan secara tertutup pada Kamis, 9 November. Pelantikan dan pengambilan sumpahnya didasarkan pada Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang diumumkan pada tanggal yang sama.
Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK setelah putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023 yang menetapkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sebesar 40 tahun, ditambah klausa bahwa calon tersebut pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi, termasuk Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Anwar Usman tidak hadir dalam acara tersebut.