Ilustrasi: ChatGPT
PIFA, Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka wacana baru mengenai rumah subsidi dengan luas bangunan minimum 18 meter persegi. Kebijakan ini disebut sebagai alternatif untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak di wilayah perkotaan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa aturan rumah subsidi sebelumnya memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas lahan 60 meter persegi masih berlaku. Usulan rumah 18 meter persegi hanya menjadi opsi tambahan, bukan pengganti regulasi yang sudah ada.
“Ini adalah pilihan. Kalau masih mau rumah yang 36 meter persegi, silakan. Tapi kalau mau yang lebih kecil, ini kami siapkan juga,” ujar Herry dalam konferensi pers, Rabu (12/6/2025).
Menurut Herry, ide tersebut muncul dari kebutuhan masyarakat muda, khususnya lajang atau keluarga baru, yang ingin memiliki rumah sendiri dengan harga lebih terjangkau dan lokasi strategis di tengah kota. Dengan memperkecil ukuran rumah, harga jual pun bisa ditekan.
Sementara itu, BP Tapera mengusulkan agar luas lahan tetap dijaga minimal 30 meter persegi untuk menjaga kelayakan tumbuh kembang keluarga kecil. Pemerintah juga akan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan lainnya sebelum kebijakan ini difinalisasi.
Terkait rumor yang menyebut keterlibatan James Riady, bos Lippo Group, Herry menegaskan bahwa ide rumah 18 meter persegi murni datang dari pemerintah dan bukan usulan pihak swasta.
Saat ini, rancangan aturan masih dalam tahap konsultasi publik dan belum ditetapkan secara resmi.
