PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra bungsu Presiden Joko Widodo, sempat mengajukan tiga surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat-surat tersebut diperlukan sebagai syarat pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah. Permohonan ini diajukan pada 20 Agustus 2024, dengan surat-surat yang diminta meliputi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
“Untuk persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah,” kata Djuyamto seperti dikutip dari suara.com, Jumat (23/8/2024).
Permohonan tersebut dilakukan di tengah peluang Kaesang untuk maju sebagai calon kepala daerah setelah adanya revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR. Revisi ini sempat membuka kesempatan bagi Kaesang, yang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, untuk mencalonkan diri.
Namun, peluang Kaesang kandas karena setelah mendapatkan tekanan publik, DPR memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024. Putusan ini menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi sebelum penetapan calon.
Dengan begitu, peluang Kaesang untuk maju sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024 pun sirna. Meskipun telah memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, syarat usia yang tidak terpenuhi menjadi penghalang utama bagi langkah politik Kaesang.