PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Peristiwa tragis terjadi di Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (1/1/2024) pukul 15.00 WIB. Guntur (22), seorang pemuda warga setempat, kehilangan nyawanya setelah terlibat duel dengan ayahnya, Sutikno Miji (59).
Menurut keterangan Sutikno, peristiwa mengerikan itu terjadi saat dia tengah membuat sambal di dapur. Tanpa diduga, istrinya yang berteriak memberitahu bahwa Guntur, yang tengah dalam keadaan mabuk, mengancam membunuh adiknya sendiri.
“Saya waktu itu lagi bikin sambal. Ibunya teriak ‘adiknya mau dibunuh’. Habis itu saya langsung saya pisah. Adiknya sempat dipukul piring,” ujar Sutikno di Mapolrestabes Semarang.
Sutikno kemudian menyuruh istrinya dan anak keduanya pergi, sementara dia sendiri berhadapan dengan Guntur dalam sebuah duel. Dalam keadaan emosional, Sutikno mengaku sempat memukul kaki Guntur, berharap anak pertamanya tersebut lumpuh agar tidak berbuat onar lagi.
“Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya. Saya waktu itu nggak tahu diri, tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga. (Kalau lumpuh) saya rela kasih makan,” ujar Sutikno.
“Ternyata tidak bernyawa, saya lapor ke Pak RT dan Pak RW. Saya pasrah mau diapakan. Bapak RW kemudian lapor ke Polsek,” imbuhnya.
Menurutnya, Guntur sejak masa SMP, terjerumus dalam dunia miras dan seringkali melakukan tindakan anarkis saat dalam pengaruh alkohol. Sutikno bahkan mengungkapkan bahwa keluarganya pernah mengungsi karena perilaku Guntur yang meresahkan.
“Terus dia kecelakaan, saya balik ke rumah. Setelah sembuh, ternyata bikin onar lagi. Saya tidak kenapa-kenapa dipukuli, istri saya sampai nyembah-nyembah ke dia,” terang Sutikno.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, memberikan informasi terkait penyebab kematian korban. Menurutnya, korban mengalami luka di kepala akibat pukulan dengan batu hebel yang dilakukan oleh Sutikno.
Wiwit menyatakan bahwa upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena korban sudah tewas.
“Bagaimanapun, tetap tersangka sudah melakukan pembunuhan. Melakukan tindakan berlebihan ketika pisau (yang dibawa korban) sudah terjatuh tetap dilakukan kekerasan lain seperti dengan batu hebel dan gunakan tangan untuk membenturkan,” ujarnya.
Sutikno kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara keluarga korban harus menghadapi trauma dan kesedihan mendalam akibat peristiwa tragis ini. (ad)