PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) kemarin. Pada kesempatan tersebut berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa CCTV diambil oleh tim penyisir CCTV insiden KM 50, atas perintah Ferdy Sambo.
Dilansir dari CNNIndonesia.com (18/10), Jaksa mengungkapkan bahwa Sambo awalnya meminta anak buahnya, eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk membersihkan CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga usai pembunuhan Yosua. Hendra lalu meminta AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk melakukan tugas tersebut.
Sementara nama terakhir adalah sosok yang mendapat tugas untuk menyisir CCTV usai insiden KM 50 akhir 2020 lalu. Namun, karena Acay sedang di Bali, ia kemudian meminta anak buahnya yang lain, AKP Irfan Widyanto untuk melakukannya.
“Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV,” ungkap jaksa, mengutip CNNIndonesia.com.
Berdasarkan basil penyisirannya pada Sabtu (9/7) atau sehari usai pembunuhan, Irfan menemukan sedikitnya 20 CCTV di komplek Polri, Duren Tiga. Namun dari jumlah tersebut Hendra hanya meminta dua CCTV vital, yakni di lapangan basket atau depan rumah dinas TKP dan CCTV di rumah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
“Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit,” tambah jaksa.
Sebelumnya pada Agustus lalu, Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah mengakui melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo mengaku marah saat mendengar laporan istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabatnya, saat tengah berada di Magelang.
Menurut pengakuan istrinya yang disampaikan langsung ke Sambo, mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J disebut telah melecehkan istrinya.
“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” ungkap Brigjen Andi dalam keterangannya di yang dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menanggapi itu, Ferdy Sambo mengakui bahwa ia kemudian memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Atas kasus pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (yd)