PONTIANAK INFORMASI – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) yang terindikasi positif menggunakan narkoba masih menjalani pemeriksaan. Inisial keduanya adalah F dan R.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Anusapati juga membenarkan bahwa kedua ASN yang diduga menggunakan narkoba ini berinisial F dan R, baru lulus PPPK.
Anusapati memastikan akan ada keputusan hukuman atau sanksi disiplin. Saat ini, pihak BKPSDM sedang menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan dari pimpinan kedua ASN tersebut.
“Untuk dua ASN yang terindikasi menggunakan narkoba, sekarang kami sudah meminta kepada Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan untuk membuat LHP,” jelasnya.
Sambil menunggu laporan, kata Anusapati, tim disiplin dari BKPSDM sudah menjadwalkan untuk rapat penjatuhan hukuman.
“Tim sudah menjadwalkan untuk rapat tim penjatuhan hukuman disiplin. Tunggu saja keputusannya nanti, semoga lancar prosesnya,” ucapnya.
F dan R kini terancam dipecat. Anusapati menjelaskan, hukuman terberat terhadap ASN yang terbukti mengkonsumsi narkoba adalah pemecatan.
“Ya diberhentikan,” tegasnya.
Kedua ASN ini sebelumnya mengikuti tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya yang bekerja sama dengan BKPSDM. Hasilnya mereka terindikasi positif menggunakan narkoba.
Sementara itu dikabarkan, kedua oknum ini berdinas di Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya setelah dinyatakan lulus mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, F dan R sebagai tenaga honorer di dinas lain.
Kasus ini juga disoroti oleh Bupati Kubu Raya Sujiwo. Ia bilang, tidak ada kompromi untuk ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia pun meminta agar kedua ASN ini dipecat jika terbukti bersalah.
“Maunya saya (pecat) kalau jika seperti itu, karena hal yang sangat fatal dan sangat tidak terpuji. Kalau saya, saya maunya kita pecat. Siapapun dia ASN yang terindikasi positif narkoba sanksinya kita pecat,” tegas Sujiwo.
