Satuan reverrse dan kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) 72 tahun yang berinisial AN. Pelaku AN diduga menganiaya tetangganya yang juga seorang pria lansia berinisial GG 66 tahun. Seperti dilansir dari Tribun Pontianak, AN diduga menganiaya GG menggunakan gagang pistol.
Korban GG mengalami luka di bagian telinga dan sempat dirawat di rumah sakit.
“Korban GG mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Jumat 16 juli 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, di kawasan Pasar Kapuas Besar, Jalan Sultan Muhammad, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok lantaran korban memarkirkan mobilnya di depan ruko milik tersangka,” mengutip dari Tribun Pontianak, Sabtu (17/7/2021).
Tribun Pontianak menyebutkan, ditengah percekcokan tersangka AN mengeluarkan pistol gas dan menghantamkan gagang pistolnya ke kepala bagian kiri korban yang mengakibatkan telinga korban GG bagian kiri terluka.
”Habis dia (tersangka) pukul saya, saya mundur. Setelah itu dia langsung nodongkan pistolnya, sambil bilang, kalau maju saya tembak,” ujar GG pada Tribun Pontianak (17/7).
Akibat hantaman pistol itu, AN merasa pusing dan mengambang. Melihat kejadian itu, anak GG dan pegawainya pun memapah ayahnya ke ruko. Sementara tersangka kembali ke rukonya.
Merasa dianiaya, pihak keluarga korban AN pun langsung ke Polresta Pontianak melaporkan kejadian tersebut. AN mengaku sempat masuk dan dirawat di ICU.
Meski sudah rawat jalan, korban masih merasa pusing dan nyeri di bagian yang luka. Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menuturkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan korban AN.
Tak menunggu waktu lama, pelaku GG pun diringkus ke penjara. Menurut laporan redaksi Tribun Pontianak, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat.
“Hanya berselang satu jam, pukul 09.30, personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit pistol gas. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara,” tulis Redaksi Tribun Pontianak (17/7/2021).