PONTIANAK INFORMASI – Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) Suriansyah mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam.
Menurut Suriansyah, impor pakaian bekas selama ini merupakan praktik ilegal karena tidak memenuhi kewajiban pajak dan cukai.
Kondisi itu membuat pakaian bekas dijual dengan harga murah di pasaran, sehingga produk pakaian baru dalam negeri sulit bersaing.
“Barang impor bekas ini tidak membayar pajak dan cukai, sementara produk dalam negeri harus menanggung berbagai biaya seperti pajak, tenaga kerja, dan bahan baku. Akibatnya, harga pakaian lokal lebih mahal dan tidak laku di pasaran,” ujarnya, Minggu (26/10).
Ia menambahkan, masuknya pakaian bekas impor juga berdampak serius pada keberlangsungan industri tekstil nasional. Banyak industri dalam negeri yang terpaksa tutup karena kalah bersaing, yang berimbas pada berkurangnya lapangan kerja dan sumber pendapatan negara.
“Produksi dalam negeri jadi tidak mampu bersaing. Akibatnya, industri tekstil di dalam negeri banyak yang tutup, sehingga juga menutup lapangan kerja dan mengurangi pendapatan negara,” tegasnya.
Karena itu, Suriansyah menilai langkah pelarangan impor pakaian bekas merupakan angin segar bagi kebangkitan industri tekstil nasional.
Lebih lanjut, Suriansyah menilai bahwa pemerintah tidak hanya perlu melarang impor pakaian bekas, tetapi juga meninjau kembali kebijakan impor pakaian baru.
“seharusnya tidak hanya impor pakaian bekas saja yang harus dilarang, imoor pakaian baru juga sebaiknya dilaramg atau dikenakan tarif yang lebih tinggi sehingga produk textile dalam negeri lebih mampu bersaing,” sebutnya.
Ia juga meminta pedagang dan konsumen pakaian bekas untuk memahami kebijakan tersebut.
“Pedagang dan konsumen sebaiknya memaklumi pelarangan tersebut agar perekinomian negara menjadi semakin sehat,” ujarnya.
Selain itu, Suriansyah menegaskan bahwa pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lapangan kerja pengganti atau pelatihan bagi para pedagang yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas.
“Pemerintah juga berkewajiban menyediakan lapangan kerja pengganti atau menyediakan pelatihan agar pedagang mempunyai mata pencaharian lain,” tukasnya.
