Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Anggota DPRD Kalbar Dukung Menkeu Purbaya Hentikan Impor Pakaian Bekas
  • Lokal
  • News

Anggota DPRD Kalbar Dukung Menkeu Purbaya Hentikan Impor Pakaian Bekas

Lyd 27/10/2025
0b2047c9-a5dd-4d69-aaa5-138e23613eab

PONTIANAK INFORMASI – Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) Suriansyah mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam.

Menurut Suriansyah, impor pakaian bekas selama ini merupakan praktik ilegal karena tidak memenuhi kewajiban pajak dan cukai.

Kondisi itu membuat pakaian bekas dijual dengan harga murah di pasaran, sehingga produk pakaian baru dalam negeri sulit bersaing.

“Barang impor bekas ini tidak membayar pajak dan cukai, sementara produk dalam negeri harus menanggung berbagai biaya seperti pajak, tenaga kerja, dan bahan baku. Akibatnya, harga pakaian lokal lebih mahal dan tidak laku di pasaran,” ujarnya, Minggu (26/10).

Ia menambahkan, masuknya pakaian bekas impor juga berdampak serius pada keberlangsungan industri tekstil nasional. Banyak industri dalam negeri yang terpaksa tutup karena kalah bersaing, yang berimbas pada berkurangnya lapangan kerja dan sumber pendapatan negara.

“Produksi dalam negeri jadi tidak mampu bersaing. Akibatnya, industri tekstil di dalam negeri banyak yang tutup, sehingga juga menutup lapangan kerja dan mengurangi pendapatan negara,” tegasnya.

Karena itu, Suriansyah menilai langkah pelarangan impor pakaian bekas merupakan angin segar bagi kebangkitan industri tekstil nasional.

Lebih lanjut, Suriansyah menilai bahwa pemerintah tidak hanya perlu melarang impor pakaian bekas, tetapi juga meninjau kembali kebijakan impor pakaian baru.

“seharusnya tidak hanya impor pakaian bekas saja yang harus dilarang, imoor pakaian baru juga sebaiknya dilaramg atau dikenakan tarif yang lebih tinggi sehingga produk textile dalam negeri lebih mampu bersaing,” sebutnya.

Ia juga meminta pedagang dan konsumen pakaian bekas untuk memahami kebijakan tersebut.

“Pedagang dan konsumen sebaiknya memaklumi pelarangan tersebut agar perekinomian negara menjadi semakin sehat,” ujarnya.

Selain itu, Suriansyah menegaskan bahwa pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lapangan kerja pengganti atau pelatihan bagi para pedagang yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas.

“Pemerintah juga berkewajiban menyediakan lapangan kerja pengganti atau menyediakan pelatihan agar pedagang mempunyai mata pencaharian lain,” tukasnya. 

Tags: DPRD Kalbar impor Menkeu Purbaya Menteri Keuangan Pakaian Bekas Purbaya

Continue Reading

Previous: Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin Desak Dishub Tegakkan Perda Operasional Tronton
Next: Real Madrid Kalahkan Barcelona 2-1, Kokoh di Puncak Klasemen

Related Stories

522bc45d-cc80-484d-8986-6b9f46413964
  • Lokal
  • News

Enam Ranperda Strategis Kota Pontianak Disetujui DPRD, Ada Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum

Lyd 24/12/2025
IMG_1130
  • Lokal
  • News

95 Prajurit Zipur Kalbar Dikirim ke Aceh, Siap Bantu Pulihkan Pascabencana

Lyd 24/12/2025
IMG_1286
  • Lokal
  • News

Kabar Gembira! UMK Pontianak 2026 Naik Jadi Rp3.205.220

Lyd 24/12/2025

Berita Terbaru

  • Enam Ranperda Strategis Kota Pontianak Disetujui DPRD, Ada Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum 24/12/2025
  • 95 Prajurit Zipur Kalbar Dikirim ke Aceh, Siap Bantu Pulihkan Pascabencana 24/12/2025
  • Kabar Gembira! UMK Pontianak 2026 Naik Jadi Rp3.205.220 24/12/2025
  • Suasana Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Dwikora Pontianak 24/12/2025
  • Natal 2025, Wagub Kalbar Sambut Masyarakat Lewat Open House Selama Dua Hari 24/12/2025
  • Bupati Sujiwo Harap Muslimat NU Kubu Raya Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan SDM 24/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

522bc45d-cc80-484d-8986-6b9f46413964
  • Lokal
  • News

Enam Ranperda Strategis Kota Pontianak Disetujui DPRD, Ada Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum

Lyd 24/12/2025
IMG_1130
  • Lokal
  • News

95 Prajurit Zipur Kalbar Dikirim ke Aceh, Siap Bantu Pulihkan Pascabencana

Lyd 24/12/2025
IMG_1286
  • Lokal
  • News

Kabar Gembira! UMK Pontianak 2026 Naik Jadi Rp3.205.220

Lyd 24/12/2025
IMG_1200
  • Lokal
  • News

Suasana Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Lyd 24/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.