Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kian terkuak. Dari hasil penyidikan terbaru, Brigadir Ricky Rizal (RR) ditetapkan menjadi tersangka baru atas kasus berdarah tersebut.
Tim Khusus Polri menjerat Brigadir Ricky Rizal dengan pasal pembunuhan berencana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, demikian dilansir dari CNNIndonesia.com. Penetapan sangkaan itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik
Brigjen menjelaskan bahwa Brigadir RR sudah mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Minggu (7/8) kemarin.
“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,” ungkapnya.
Namun, Brigjen Andi tak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.
“Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi,” tegasnya.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (yd)