Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan digitalisasi pemeriksaan dokumen kesehatan untuk penumpang pesawat. Grand Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Supadio Akbar Putra Mardika mengatakan bahwa pemeriksaan digital itu akan berlaku mulai 1 Agustus 2021.
Digitalisasi itu dilakukan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR dan antigen. Pemeriksaan digital itu mengikuti kebijakan Kemenkses RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi.
Seperti yang tertuan di SE itu, pemeriksaan digital masih dalam tahap uji coba di 17 bandara udara Indonesia, salah satunya Bandara Supadio.
“Saat ini masih uji coba implementasi penerapan digitalisasi dokumen kesehatan dengan beberapa penumpang,” ungkap Akbar, mengutip dari InewsKalbar, Jumat (23/7/2021).
Akbar menuturkan bahwa sosialisasi penerapan pemeriksaan digital ini telah dilakukan sejak 19 Juli 2021. Pada 1 Agustus 2021, pemeriksaan akan dilakukan ke seluruh penumpang.
“Akbar meminta kepada penumpang dari dan ke Bandara Supadio untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di ponsel dan melakukan registrasi. Aplikasi tersebut akan merekam data penumpang apabila sudah melakukan vaksinasi,” Dikutip dari InewsKalbar (24/7).
Akbar menegaskan bahwa tes Covid-19 baik PCR maupun antigen wajib dilakukan di 742 laboratorium yang telah terintergrasi dengan data New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan. Kata Akbar, hasil tes itu juga akan langsung diunggah di aplikasi Peduli Lindungi.