Belum Punya NIK Bisa Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

TP PKK Pontianak saat meninjau kegiatan vaksinasi. Foto Prokopim Pemkot Pontianak

Selama ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi syarat wajib untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Namun, Kementerian Kesehatan telah memastikan warga yang belum memiliki NIK tetap bisa mendapatkan vaksinasi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, warga yang belum memiliki NIK dapat mendatangi sentra vaksinasi yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Nantinya di sentra vaksinasi tersebut akan ada petugas dari Dinas Dukcapil yang akan membuatkan NIK bagi warga yang belum memilikinya.

“Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Dukcapil. Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan,” kata Nadia melansir Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Diharapkan, dengan demikian seluruh masyarakat dapat mengakses vaksin, meskioun belum terdaftar di capil, atau belum memiliki NIK.

Namun, Nadia menerangkan bahwa nantinya tak semua sentra vaksinasi bisa didatangi warga yang belum memiliki NIK.

Hal itu mengingat keterbatasan tenaga yang bisa dikerahkan Dinas Dukcapil pemerintah daerah.

Nantinya, Kemenkes akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil pemerintah daerah dan menyosialisasikan senyta vaksinasi yang bisa didatangi warga yang belum memiliki NIK.