PONTIANAK INFORMASI – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, Uray Wisata, melaporkan seorang warga berinisial ET ke Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar. Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada November 2025.
Saat membuat laporan polisi tersebut, Uray Wisata didampingi kuasa hukumnya Advokat Rizal Karyansyah, pada Jumat (19/12/25) malam
Rizal menuturkan dirinya mendampingi kliennya terkait kliennya menemukan adanya kejanggalan dalam keterangan satu orang saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon pra peradilan.
” bermula ternyata Pak Urai Wisata juga telah menemukan ada bukti keterangan yang tidak benar. Keterangan palsu yang diberikan di pengadilan, dibawah sumpah. Sehingga dengan adanya keterangan-keterangan daripada kesaksian tersebut. Yang salah satu yang disampaikan oleh saksi yang diajukan oleh pemohon pra-peradilan itu salah satu adalah saksi yang bernama saudari ET,” ujar Rizal.
Lanjutnya, Di dalam putusan pra-peradilan tersebut, saksi ET telah memberikan keterangan sebanyak 32 item keterangan yang betul-betul runut dan lengkap, namun setelah dipelajari oleh Pak Urai Wisata, ternyata keterangan saksi ET itu tidak benar.
” maka dari itu, tadi saya bersama pak Uray secara resmi melaporan saudari ET itu, ke Polda Kalbar terkait keterangan palsu diatas sumpah dan dalam pengadilan di hadapan hakim,” katanya.
Dan Rizal juga mengatakan setelah buat laporan, kliennya juga memberikan keterangan sebagai saksi korban dan pelapor.
” selain pak Uray , ada juga beberapa saksi lain juga di hadirkan termasuk anggota Bidkum Polda Kalbar yang hadir dalam sidang praperadilan itu, karena ET menyampaikannya di persidangan praperadilan, disitu ads hakim,” ungkapnya
Dikatakannya lagi, Dengan keterangan yang tidak benar, yang disampaikan di dalam persidangan dan saksi telah menyampaikan tadi di bawah sumpah menurut agama Islam itu dalam hukum pidana. Maka dari itu diduga kuat ada indikasi melanggar pasal 242 KUHP, memberikan keterangan tidak benar di bawah di depan persidangan.
” Nah untuk ini Pak Urai Wisata juga telah membuat laporan polisi di Polda Kalbar. Barusan pada hari ini Pak Urai Wisata itu membuat laporan polisi, dan sebelumnya pengaduannya ke Polda Kalbar sudah masuk pada tanggal 28 November kemarin, dan tadi baru diperiksa di Polda Kalbar di Subdit 1, Ditreskrimum Polda Kalbar,” katanya
Lanjutnya, Pak Urai Wisata sudah memberikan keterangan sebanyak 18 pertanyaan dan 18 jawaban yang pada intinya kliennya merasa keberatan dengan adanya keterangan tersebut karena tidak benar.
“Nah tentunya dengan adanya hal-hal yang ini, satu hal harapannya. Pertama, apapun putusan itu harus kami menghormati putusan pengadilan. Apapun itu keputusan, kami sangat menghormati putusan produk SP3 yang dibuat oleh Polda kalbar. Ya dalam hal ini, kami mengharapkan agar Kapolda Kalbar untuk dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu di yang dilakukan di depan persidangan.” Kata Advokat Peradi ini
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Pontianak melalui persidangan Pra Peradilan sempat kabulkan permohonan dari Natalria Tetty Swan melalui putusan pra peradilan No 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada Senin 17 November 2025 yang membatalkan SP3 Polda Kalbar terkait laporan penipuan dan pengelapan proyek 13 titik pipa PDAM Kubu Raya tahun 2013 dengan terlapor Muda Mahendrawan selaku Bupati dan Uray Wisata sebagai Direktur utama PDAM Kubu Raya
Namun laporan polisi dari pelapor Iwan Darmawan terkait hal tersebut yang masuk ke Polda Kalbar tahun 2024 lalu tersebut oleh Polda Kalbar dihentikan melalui penyelesaian restorative justice.
