PONTIANAK INFORMASI – Aksi kekerasan brutal terhadap anak kembali teejadi di Kota Pontianak. Seorang remaja berusia 14 tahun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan senjata tajam.
Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan perlindungan anak.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.
Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Haris.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis. Korban diketahui bernama MF (14), seorang pelajar asal Pontianak Barat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius dan sempat dirawat di RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RS Antonius Pontianak.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat sekelompok orang dikejar oleh tiga pria yang membawa senjata tajam jenis karambit. Situasi memanas ketika pelaku yang diketahui bernama MS alias I (32) turun dari sepeda motor dan langsung mengayunkan pisau ke arah korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melukai korban satu kali menggunakan pisau, yang mengakibatkan luka robek di bagian punggung kanan belakang korban,” ungkap Ipda Haris.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Pelaku kini mendekam di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
