PONTIANAK INFORMASI – Polresta Pontianak mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pontianak. Dari pengungkapan lima laporan polisi (LP), polisi menetapkan tiga tersangka dan mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari lima laporan polisi yang diterima Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.
“Dari hasil pengembangan, ada satu pelaku yang cukup menonjol karena melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya hanya satu laporan di Pontianak Barat, kemudian berkembang menjadi 10 TKP lainnya,” ujar Endang saat konferensi pers, Rabu (6/8/2026).
Pelaku tersebut berinisial YS (36), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya parkiran Alfamart di Jalan H. Rais A. Rahman, Jalan Tabrani Ahmad, Jalan Danau Sentarum, Jalan Ampera, Pasar Seruni, hingga parkiran Hotel Garuda.
Kapolresta menjelaskan, modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana. Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor mencari kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel.
“Pelaku memarkirkan motornya tidak jauh dari lokasi, kemudian berjalan kaki menuju motor yang kuncinya masih tergantung. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, hasil curian dijual melalui marketplace maupun kepada penadah. Setelah itu pelaku kembali mengambil motornya yang diparkir sebelumnya,” jelasnya.
Selain YS, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni KP (27) dan MS (40) yang terlibat dalam kasus curanmor di lokasi berbeda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride.
Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek barang bukti yang telah diamankan. Ia menegaskan kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik tanpa dipungut biaya setelah proses verifikasi kepemilikan.
“Kami persilakan masyarakat yang merasa kehilangan datang mengecek. Kalau nomor rangka dan nomor mesin sesuai, kendaraan akan kami serahkan secara gratis. Tidak ada biaya apa pun. Kalau ada yang meminta biaya, laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci yang masih menempel di sepeda motor karena menjadi sasaran empuk pelaku curanmor.
