PONTIANAK INFORMASI – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mendesak Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi pendangkalan alur pelayaran Sungai Kapuas. Menurutnya, kondisi tersebut telah mengancam kelancaran distribusi logistik, pelayanan publik, hingga aktivitas perekonomian di Kalimantan Barat.
Hal itu disampaikan Krisantus saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, persoalan pendangkalan Sungai Kapuas bukan lagi sekadar isu teknis kepelabuhanan, melainkan telah menjadi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, saya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” kata Krisantus.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah kapal kandas terus meningkat. Pada 2024 tercatat 87 kasus, naik menjadi 102 kasus pada 2025, sementara hingga Juli 2026 sudah terjadi 56 kasus.
Pendangkalan membuat kedalaman alur di sejumlah titik hanya sekitar minus 3,2 meter Low Water Spring (LWS), sehingga kapal hanya dapat melintas sekitar enam jam setiap hari dan bergantung pada pasang surut air.
Krisantus mengatakan, Sungai Kapuas merupakan jalur utama distribusi barang, bahan bakar minyak (BBM), oksigen medis, hingga kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, gangguan terhadap alur pelayaran berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap rantai pasok dan pelayanan publik.
“Pengerukan alur pelayaran bukan hanya menyangkut kelancaran transportasi, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan logistik, pelayanan kesehatan, pasokan energi, dan keselamatan pelayaran di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemprov Kalbar telah berupaya mendorong percepatan pengerukan sejak 2025 melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), serta calon investor.
Selain itu, Pemprov juga telah dua kali menyurati Menteri Perhubungan, masing-masing pada 24 Juli 2025 dan 11 Mei 2026, agar pemerintah pusat segera mengambil kebijakan terkait pengerukan.
Dalam rapat tersebut, Krisantus menargetkan kedalaman alur pelayaran dapat dipulihkan hingga minimal minus 5 meter LWS. Dengan kedalaman itu, kapal diharapkan dapat melintas selama 24 jam sehingga aktivitas bongkar muat dan distribusi logistik menjadi lebih lancar.
Sementara itu, perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menyebut kondisi pendangkalan Sungai Kapuas sudah berada pada tahap darurat. Namun, pihaknya tidak dapat melakukan pengerukan tanpa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” ujarnya.
Hal senada disampaikan perwakilan PT PAS, Jumadi. Ia menyatakan perusahaan siap mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan setelah seluruh perizinan dan skema kerja sama diselesaikan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan untuk mendorong percepatan kebijakan pengerukan alur Sungai Kapuas, sehingga distribusi logistik dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terdampak.
