PONTIANAK INFORMASI – Mantan Sekretasi Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro divonis penjara selama 4 tahun 7 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak.
Sumastro yang juga mantan Pj Wali Kota Singkawang tahun 2022 itu terbukti melakukan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang yakni Pantai Pasir Panjang kepada PT Palapa Wahyu Group.
Selain Sumastro, dua terdakwa lainnya yakni Widatoto dan Parlinggoman juga dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Pontianak, Kamis (18/12) sore.
“Menyatakan terdakwa Sumastro, terdakwa Widatoto, dan terdakwa Parlinggoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Wahyu saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Sebagaimana diketahui, perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang yang kepada berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kasus ini menyeret tiga pejabat Pemkot Singkawang, yakni Sumastro selaku Sekda Kota Singkawang, Parlinggoman (PG) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Widatoto (WT) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
